Pernyataan ini dari
perkataan Syaikhu Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa doa pada
mayit atau orang yang mati itu sampai dan bermanfaat. Siapa yang mengingkarinya
maka ia adalah ahli bid’ah. Nukilannya sebagai berikut.
Ada pertanyaan dalam Majmu’
Al-Fatawa, bagaimana dengan ayat,
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إلَّا
مَا سَعَى
“Dan bahwasanya seorang
manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm:
39).
Bagaimana pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ
عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ
وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seseorang meninggal
dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah
jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no.
1631)
Apakah itu berarti amalan
kebaikan apa pun tidak sampai pada mayit?
Ibnu Taimiyah menjawab,
لَيْسَ فِي الْآيَةِ وَلَا فِي
الْحَدِيثِ أَنَّ الْمَيِّتَ لَا يَنْتَفِعُ بِدُعَاءِ الْخَلْقِ لَهُ وَبِمَا يُعْمَلُ
عَنْهُ مِنْ الْبِرِّ بَلْ أَئِمَّةُ الْإِسْلَامِ مُتَّفِقُونَ عَلَى انْتِفَاعِ الْمَيِّتِ
بِذَلِكَ وَهَذَا مِمَّا يُعْلَمُ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ وَقَدْ
دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ فَمَنْ خَالَفَ ذَلِكَ كَانَ
مِنْ أَهْلِ الْبِدَعِ
“Tidak ada dalam ayat atau
hadits yang dimaksud yang menunjukkan bahwa mayit tidak mendapatkan manfaat
dengan doa yang lain untuknya, begitu pula dengan amalan kebaikan yang lain
untuknya. Bahkan kaum muslimin sepakat akan manfaatnya doa dan amalan kebaikan
untuk mayit. Hal ini sudah diketahui secara pasti. Dalil Al-Qur’an dan
As-Sunnah serta ijma’ (kesepakatan para ulama) telah mendukung hal ini. Siapa
yang menyelisihi pendapat tersebut, maka ia adalah AHLUL BID’AH.” (Majmu’
Al-Fatawa, 24: 306)
Bagaimana dengan bacaan
Al-Qur’an, apakah sampai pada mayit ataukah bermanfaat bagi yang sudah mati?
Ibnu Taimiyah menyatakan
bahwa untuk bacaan Al-Qur’an apakah sampai atau tidak, para ulama berselisih
pendapat. Ibnu Taimiyah berkata,
وَالْأَئِمَّةُ اتَّفَقُوا عَلَى
أَنَّ الصَّدَقَةَ تَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ وَكَذَلِكَ الْعِبَادَاتُ الْمَالِيَّةُ
: كَالْعِتْقِ . وَإِنَّمَا تَنَازَعُوا فِي الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَالصَّلَاةِ
وَالصِّيَامِ وَالْقِرَاءَةِ
“Para ulama sepakat bahwa
sedekah pada mayit itu sampai, begitu pula ibadah maliyah (yang terkait dengan
harta) seperti memerdekakan budak. Para ulama berselisih pendapat dalam amalan
badaniyah (yang terkait dengan amalan badan) seperti shalat, puasa dan bacaan
Al-Qur’an apakah sampai atau tidak pada mayit.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24: 308)
Terus bagaimana dengan ayat
dan hadits yang disebutkan di atas, apa berarti amalan orang lain tidak
bermanfaat bagi orang mati sama sekali?
Amalan seseorang ketika
meninggal dunia memang terputus ketika ia mati kecuali amalan yang ia usahakan
yang masih tersisa seperti do’a anak shalih, sedekah jariyah, dan ilmu yang
diambil manfaatnya. Itu yang dimaksudkan dalam ayat dan hadits. Namun bukan
berarti amalan orang lain untuk orang mati tidak manfaat sama sekali.
Ibnu Taimiyah mengatakan,
لَمْ يَقُلْ : إنَّهُ لَمْ يَنْتَفِعْ
بِعَمَلِ غَيْرِهِ . فَإِذَا دَعَا لَهُ وَلَدُهُ كَانَ هَذَا مِنْ عَمَلِهِ الَّذِي
لَمْ يَنْقَطِعْ وَإِذَا دَعَا لَهُ غَيْرُهُ لَمْ يَكُنْ مِنْ عَمَلِهِ لَكِنَّهُ
يَنْتَفِعُ بِهِ
“Dalam hadits tidak
disebutkan bahwa amalan orang lain tidak bermanfaat bagi orang yang telah mati.
Jika anak mendo’akan orang tuanya, maka itu bagian dari amalan (usaha) orang
tua yang telah tiada. Sedangkan jika orang lain mendoakan orang mati, itu pun
tetap manfaat walau tidak termasuk usaha orang mati itu sendiri. ” (Majmu’
Al-Fatawa, 24: 312)
Adapun rincian amalan yang
sampai pada mayit para ulama berselisih pendapat. Namun untuk do’a dan sedekah
sudah disinggung oleh Ibnu Taimiyah bahwa keduanya disepakati sampai pada
mayit. (rumaysho)
sumber : muslimahcorner
0 Response to "Yang Menghalangi Sampainya Doa pada Mayit itulah Ahli Bid'ah"
Posting Komentar